Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ponsel Disita! Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Februari 2024 | 06:36 WIB
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Foto: Repro)
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

"Iya hari ini (kemarin, Selasa, 6/2) didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.

Finsensius mengatakan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas langkah penyidik yang menyita ponsel Aiman. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut.

"Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP," ujarnya.
 
Sementara, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemohon H Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Djuyamto.

Menanggapi gugatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan tersebut adalah hak Aiman sebagai saksi.

Pihak kepolisian kata Kombes Ade siap menghadapi gugatan yang ada.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," pungkasnya.rajamedia

Komentar: