DPR Setuju Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pengesahannya Setelah Pemilu
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kepala desa dan perangkat desa lainnya meluapkan kegembiraan mereka di depan gerbang Gedung DPR.
Aksi berlangsung setelah tercapai keputusan bersama antara pemerintah dan badan legislasi DPR terhadap sejumlah tuntutan kepala desa dan perangkatnya.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU Desa masih menunggu masa sidang pada Maret 2024 alias setelah pencoblosan.
Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal revisi Undang-Undang Desa (UU Desa). Audiensi itu dilakukan pada Selasa (6/2) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.
Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.
"Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa," kata Puan dalam pidatonya saat rapat rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024.
"Yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui, dan menyetujui bahwa proses yang dilakukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," ujarnya melanjutkan.
Kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Desa terjadi pada Senin (5/2) malam. Materi yang disepakati di antaranya masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan bisa dipilih dua periode.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan salut kepada DPR karena bisa mempercepat pembahasan.
Rancangan Undang-Undang Desa diputuskan sebagai inisiatif DPR pada Juli 2023 lalu. Namun kala itu DPR tidak menentukan batas waktu pembahasan.
Belakangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo pada Rabu, 31 Januari 2034. Aksi anarkis tersebut membuat pagar Kompleks Parlemen roboh.
Info Haji | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu