Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Yusril dan ET, Terus Cawapres Prabowo Siapa, Gibran Gimana?

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:05 WIB
Kolase foto kandidat cawapresnya Prabowo; Yusril Ihza Mahendra, Gibran Rakabumi dan Eric Thohir.
Kolase foto kandidat cawapresnya Prabowo; Yusril Ihza Mahendra, Gibran Rakabumi dan Eric Thohir.

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN, Erick Thohir (ET).

Terbitnya dua SKCK ini membuat bingung publik, karena Capres yang belum punya pasangan hanya Ketum Gerindra, yang selama ini digadang-gadang berpasangan dengan Erick Thohir, Yusril dan Gibran.

Empat SKCK sudah terbagi secara resmi dan terdaftar di KPU. Yaitu Anies Baswedan Muhaimin (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Nah untuk pasangan Prabowo siapa? Apakah Yusril Ihza Mahendra atau Erick Thohir (SKCK) sudah keluar. Atau malah Gibran yang ramai diperbicangkan.

"Sudah diterbitkan SKCK-nya (Prof Yusril dan Pak Erick Thohir)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhani, Kamis (19/11).

Total ada 7 orang yang telah mengajukan penerbitan SKCK.

"Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCKnya termasuk Erick Thohir dan Prof Yusril," ucapnya.

Diketahui, Polri juga menerbitkan SKCK terhadap lima pemohon diantaranya yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD.

Seperti diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

SKCK atas nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra yang ramai di media sosial.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.rajamedia

Komentar: