Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

TB Hasanuddin: Putusan MK Perkuat Aturan Peradilan bagi Prajurit TNI

Laporan: Firman
Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:12 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin - Ilustrasi RMN -
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
 

Politikus yang akrab disapa Kang TB itu mengatakan, putusan MK mempertegas ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengenai mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
 

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (15/10/2026).
 

Perjelas Kewenangan Peradilan
 

Menurut TB Hasanuddin, putusan MK tersebut semakin memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.
 

Ia menilai, putusan tersebut juga memperkuat urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama untuk memperjelas batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan tersebut.
 

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.
 

TB Hasanuddin menambahkan, tenggat waktu perbaikan yang ditetapkan MK memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
 

MK Soroti Risiko Impunitas
 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
 

Salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian MK adalah risiko impunitas atau kondisi ketika seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara semestinya dalam proses peradilan militer.
 

MK menilai, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara tersebut.
 

Putusan ini menjadi perhatian dalam pembenahan sistem peradilan bagi prajurit TNI, khususnya terkait kepastian hukum dan kejelasan kewenangan penanganan tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: