Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Palang Rel

Oleh: Dahlan Iskan
Jumat, 03 Januari 2025 | 05:12 WIB
Gedung KPK. --
Gedung KPK. --

RAJAMEDIA.CO - Disway -  Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?


Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. Padahal semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI-Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK. Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.


"Tidak begitu," ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.  


Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Ia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.


"Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum," katanya.


Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. "Bisa diuji di PTUN kalau ia mau," ujar Prof Jimly.


Menurut tokoh asal Palembang itu, begitu diputuskan oleh presiden, berlakulah prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality yang wajib ditaati dan dijalankan. "Sampai pejabat yang berwenang berikutnya menyatakan tidak sah," katanya.


Apalagi, kata Jimly, pimpinan KPK sekarang ini dilantik di Istana Negara oleh Presiden 2024-2029.


"Jadi, tidak ada masalah. Jangan lihat pribadi Jokowi atau Prabowo. Harus dilihat institusi Presiden RI sebagai kepala negara/pemerintahan," katanya.


Boyamin, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tegas sekali ketika pertama melontarkan soal ini.


Boyamin berpedoman pada keputusan MK yang Anda pun sudah tahu: bahwa satu presiden hanya boleh menyeleksi/memilih satu periode pimpinan KPK.


Sedang Presiden Jokowi telah menyeleksi dan memilih pimpinan KPK periode 2019-2024. Kenyataannya masih menyeleksi dan memilih lagi pimpinan KPK yang sekarang –dengan Presiden Prabowo Subianto tinggal melantik mereka.


Mantan Ketua KPK Abraham Samad sependapat dengan Boyamin.


"Putusan MK-nya jelas sekali. Tinggal baca," kata Abraham. Alumnus Unhas itu pun mengirimkan salinan putusan MK itu ke saya.


Boyamin sendiri saat ini lagi di Madinah. Ia umrah akhir tahun sekeluarga.


Boyamin menganggap biasa saja soal pro-kontra atas langkah-langkahnya.


Ia pernah dituduh antek Jokowi gara-gara gugatan anaknya ke MK dikabulkan: Gibran Rakabuming Raka jadi memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama capres Prabowo.


Boyamin tidak peduli tudingan seperti itu. "Saya ini juga bisa dituduh sebagai produk Orde Baru. Saya pernah jadi anggota DPRD di Solo di zaman itu," katanya.


Sebaliknya ia juga pernah jadi buron di zaman pemerintah Soeharto. Pernah pula ditangkap dan ditahan. Lalu ditangkap lagi karena jadi pimpinan demo proyek baru waduk Kedung Ombo.


Boyamin juga pernah tidak lulus litsus –dianggap membahayakan negara. Semua orang memang harus punya sertifikat lulus penelitian khusus, litsus, saat itu. Yakni kalau Anda akan menjadi apa pun di negeri ini.


Boyamin juga pernah mengajukan gugatan ke MK dan kalah: yakni ketika ia ingin Polri di bawah kementerian dalam negeri.


Maka baik juga kalau Hasto tetap mengajukan praperadilan –yang salah satu argumennya adalah keabsahan pimpinan KPK itu. Putusan pengadilanlah yang kelak akan sekaligus jadi yurisprudensi: apakah pimpinan KPK ini sah atau tidak.


Tentu Boyamin tidak sedang mencarikan jalan bagi Hasto untuk menang di praperadilan. Boyamin tidak pernah melihat dampak dari "hobi"-nya menggugat apa saja ke MK.


Boyamin merasa sebagai kereta yang memanfaatkan rel. Kalau kadang ada rel yang tidak berpalang, mobil siapa pun bisa kena tabrak.rajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA
Enika (kerudung hitam), Tsani (kerudung putih), Rizki (sebelah Tsani), dan Faisal (paling kanan).--
Sidang Semu
Minggu, 05 Januari 2025
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan Presidential Threshold.[Foto: Dok UIN Suka/RMN]
Sampit Bantul
Sabtu, 04 Januari 2025
Ilustrasi tulisan Dahlan Iskan terkait sengketa pilkada di MK. [Disway]
Uang Benjamin
Kamis, 02 Januari 2025
Ilustrasi Catatan Dahlan Iskan tentang pergulatan politik di Tahun Ular 2025- [Disway]
Tahun Banteng
Rabu, 01 Januari 2025
Dahlan Iskan --
Arjuno 200.000
Selasa, 31 Desember 2024
Ilustrasi catatan Dahlan Iskan terkait pertarungan politik yang terjadi di tahun ular 2025.--
Politik Ular
Senin, 30 Desember 2024