Palang Rel
RAJAMEDIA.CO - Disway - Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?
Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. Padahal semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI-Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK. Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.
"Tidak begitu," ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Ia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.
"Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum," katanya.
Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. "Bisa diuji di PTUN kalau ia mau," ujar Prof Jimly.
Menurut tokoh asal Palembang itu, begitu diputuskan oleh presiden, berlakulah prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality yang wajib ditaati dan dijalankan. "Sampai pejabat yang berwenang berikutnya menyatakan tidak sah," katanya.
Apalagi, kata Jimly, pimpinan KPK sekarang ini dilantik di Istana Negara oleh Presiden 2024-2029.
"Jadi, tidak ada masalah. Jangan lihat pribadi Jokowi atau Prabowo. Harus dilihat institusi Presiden RI sebagai kepala negara/pemerintahan," katanya.
Boyamin, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tegas sekali ketika pertama melontarkan soal ini.
Boyamin berpedoman pada keputusan MK yang Anda pun sudah tahu: bahwa satu presiden hanya boleh menyeleksi/memilih satu periode pimpinan KPK.
Sedang Presiden Jokowi telah menyeleksi dan memilih pimpinan KPK periode 2019-2024. Kenyataannya masih menyeleksi dan memilih lagi pimpinan KPK yang sekarang –dengan Presiden Prabowo Subianto tinggal melantik mereka.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad sependapat dengan Boyamin.
"Putusan MK-nya jelas sekali. Tinggal baca," kata Abraham. Alumnus Unhas itu pun mengirimkan salinan putusan MK itu ke saya.
Boyamin sendiri saat ini lagi di Madinah. Ia umrah akhir tahun sekeluarga.
Boyamin menganggap biasa saja soal pro-kontra atas langkah-langkahnya.
Ia pernah dituduh antek Jokowi gara-gara gugatan anaknya ke MK dikabulkan: Gibran Rakabuming Raka jadi memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama capres Prabowo.
Boyamin tidak peduli tudingan seperti itu. "Saya ini juga bisa dituduh sebagai produk Orde Baru. Saya pernah jadi anggota DPRD di Solo di zaman itu," katanya.
Sebaliknya ia juga pernah jadi buron di zaman pemerintah Soeharto. Pernah pula ditangkap dan ditahan. Lalu ditangkap lagi karena jadi pimpinan demo proyek baru waduk Kedung Ombo.
Boyamin juga pernah tidak lulus litsus –dianggap membahayakan negara. Semua orang memang harus punya sertifikat lulus penelitian khusus, litsus, saat itu. Yakni kalau Anda akan menjadi apa pun di negeri ini.
Boyamin juga pernah mengajukan gugatan ke MK dan kalah: yakni ketika ia ingin Polri di bawah kementerian dalam negeri.
Maka baik juga kalau Hasto tetap mengajukan praperadilan –yang salah satu argumennya adalah keabsahan pimpinan KPK itu. Putusan pengadilanlah yang kelak akan sekaligus jadi yurisprudensi: apakah pimpinan KPK ini sah atau tidak.
Tentu Boyamin tidak sedang mencarikan jalan bagi Hasto untuk menang di praperadilan. Boyamin tidak pernah melihat dampak dari "hobi"-nya menggugat apa saja ke MK.
Boyamin merasa sebagai kereta yang memanfaatkan rel. Kalau kadang ada rel yang tidak berpalang, mobil siapa pun bisa kena tabrak.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu