Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

LSPK Tolak Permohanan Perlindungan SYL, Ini Kata Kuasa Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 November 2023 | 07:09 WIB
Share:
Kantor LPSK. (Foto: Net)
Kantor LPSK. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penolakan itu lantas menjadi pertanyaan dari kuasa hukum SYL.

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, mengatakan permohonan kliennya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun menyayangkan sikap lembaga tersebut.

"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," kata Jamaluddin, Kamis (30/11).

Dikatakan Jamaluddin, ada sebuah ketidaksetaraan usai perlindungan diri SYL ditolak LPSK.

"Ada kesan gak equal, kenapa yang lain bisa, kok, beliau ga. Padahal beliau korban," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Edwin Partogi mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Bukan cuma SYL, LPSK pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

"Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujarnya.. rajamedia

Komentar: