Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III Sebut Praktik Korupsi Masuk Pelangaran HAM

Laporan: Firman
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. [Foto: Dok DPR/RMN]
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. [Foto: Dok DPR/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengajak seluruh lapisan masyarakat memerangi praktik-praktik korupsi. Menurutnya tindakan korupsi bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 
 

Hal itu disampaikan Abdullah dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan Hari Hak Asasi atau HAM Sedunia 2024.
 

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap HAM. Korupsi telah mengambil hak masyarakat melalui perampasan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah dalam keterangan persnya, Selasa (10/12).
 

“Karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sering kali hilang akibat korupsi," lanjutnya. 
 

KomiHari Antikorupsi Sedunia Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) diperingati setiap tanggal 9 Desember yang ditetapkan melalui Konvensi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada tahun 2005.
 

Pada tahun 2024 ini, PBB mengambil tema ‘Uniting with Youth Against Corruption: Shaping Tomorrow's Integrity’ atau ‘Bersatu dengan Pemuda Melawan Korupsi: Membentuk Integritas Masa Depan’ untuk peringatan Hakordia. Sedangkan Indonesia melalui KPK mengambil tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Hari Antikorupsi Sedunia 2024. 
 

Abdullah menyampaikan, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa memberi dampak keadilan sosial dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. 
 

Pasalnya korupsi tidak hanya melukai keuangan negara tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang tajam. 
 

"Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang semakin sulit mengakses layanan dasar. Maka menjadi kewajiban para pemangku kepentingan untuk memastikan peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” sebut Abdullah.
 

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum ini menyebut korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Abdullah menambahkan, korupsi menyebabkan kesejahteraan rakyat diselewengkan oleh segelintir pihak. 
 

“Perilaku korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan yang mendalam di masyarakat," ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
 

Menurut Abdullah, Hakordia harus menjadi momen refleksi untuk memperkuat komitmen melawan korupsi. Tentunya melalui pendekatan hukum yang tegas, berkeadilan, dan efektif. 
 

“Lembaga penegak hukum harus bisa menghadirkan sistem hukum yang kuat, transparan, dan independen untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatannya, dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Abdullah.
 

“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Oleh karenanya, penegakan hukum harus berorientasi pada efek jera, tetapi tetap berlandaskan prinsip keadilan," imbuhnya.
 

Sementara Hari HAM Sedunia atau World Human Rights Day diperingati setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun, sejak ditetapkannya Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
 

Dalam momen Hari HAM Sedunia, Abdullah berharap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dapat mengembalikan hak-hak masyarakat yang terabaikan karena tindak-tindak korupsi. 
 

“Penegak hukum harus memastikan penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi. Ini demi menjaga hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara,” demikian tutup Abdullah.rajamedia

Komentar: