Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kementerian Koperas dan UKM Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 27 April 2024 | 21:02 WIB
Share:
Penampakan warung Madura Mart yang bikin minimarket kelabakan. (Foto: Repro)
Penampakan warung Madura Mart yang bikin minimarket kelabakan. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membantah informasi terkait larangan warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Sabtu (27/4).

Ditegaskan Arif, Kemenkop akan selalu melindungi UMKM, termasuk toko kelontong Madura, dari ancaman ritel modern yang makin ekspansif.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," ujar Arif.

Arif menyatakan, pihaknya juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Arif memastikan akan segera meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," demikian tutup Arif.rajamedia

Komentar: