Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Cek Kosong, Erwin Aksa Polisikan Rommy! Plt Ketum PPP: Itu Urusan Pribadi

Laporan: CAREP-RM-1
Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:23 WIB
Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono di KPU RI. (Disway)
Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono di KPU RI. (Disway)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kasus yang menimpa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy atas kasus pencemaran nama baik merupakan urusan pribadi yang mana dirinya tidak bisa terlibat di dalamnya.

Begitu disampaikan Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono di Kantor KPU RI, Jumat (12/5).

"Ya itu kan persoalan internal, pribadi seseorang saya dalam konteks sebagai Plt Ketum PPP, saya tentu sebagai pemimpin organisasi bukan pribadi-pribadi, kalau itu kan pribadi," ujar Mardiono.

Menurut Mardiono, sebagai pemimpin partai politik, yaitu PPP, Mardiono merasa tidak pantas untuk campur di dalam masalah pribadi disetiap kader.

Dirinya meyakini bahwa seluruh kader PPP dapat menghadapi masalah yang dialami dengan baik karena pasti memiliki prinsip masing-masing.

Salah satu contoh prinsip yang disebutkan oleh Mardiono, yakni tabayun. Dia menyarankan kepada kadernya untuk tabayun dalam menyelesaikan suatu masalah.

"Setiap kader PPP, kita punya prinsip, bahwa kita menghadapi suatu hal kita melakukan tabayun ya. Setelah kita melakukan tabayun kita lakukan cari solusi, begitulah yang diwajibkan oleh para guru-guru kami, para ulama bila menghadapi setiap persoalan," ujarnya.

Mardiono mengaku siap jika Rommy meminta bantuan secara langsung kepadanya.

Akan tetapi, Mardiono tidak yakin kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Rommy tak akan jadi peristiwa hukum yang besar.

Oleh sebab itu, dia berharap kasus yang dialami Rommy hanya sebuah kesalahpahaman yang dapat diselesaikan dengan damai.

"Ya nanti kalau diminta, saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum, mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat ke salahpahaman, mungkin dan lain-lain," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Rommy atas tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Melalui kanal Youtube Total Politik pada 2 Mei 2023 lalu, Rommy sempat mengklaim bahwa dirinya dijanjikan oleh Erwin dana sebesar Rp 35 miliar.

Rommy menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada dirinya agar PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Namun ternyata, Erwin disebut hanya memberikan cek kosong.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan pelaporan Erwin Aksa

Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihak telah menerima laporan tersebut dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan dalam laporan ini Romahurmuzy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.rajamedia

Komentar: