Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hitungan Biaya Haji 2025 Membingungkan, Beban Jemaah Malah Naik Jadi 65 Juta Lebih!

Laporan: Nazila Nur
Selasa, 31 Desember 2024 | 09:25 WIB
Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama bahas biaya haji 2025. [Foto: Dok Kemenag/RMN]
Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama bahas biaya haji 2025. [Foto: Dok Kemenag/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Jakarta - Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 H membuat bingung beberapa anggota Komisi VIII DPR RI.


Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mengaku heran dengan usulan Kemenag.  Ia melihat justru ada kenaikan signidikan, meski total biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH per jemaah turun.


Kata Nanang, dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari 93.410.286 tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun ketika diteliti, kata Nanang, yang agak membingungkan komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik.


"Yang tadinya 60 persen Bipih dan nilai manfaat 40 persen, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70 persen dan nilai manfaatnya 30 persen," ujar Nanang.


"Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya membayar Rp56 juta kini membayar Rp65 Juta," ujar Nanang.
 

"Ini bertentangan dengan statement pak menteri tadi masyarakat tidak tahu ini uang totalnya, tidak tahu mereka, mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik tetap saja itu kenaikan, jadi bertentangan dengan apa statement pak menteri,"  tandasnya.


Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada 1446 Hijriah atau 2025 masehi sebesar Rp93.399.694,90.


Menteri Agama Nasaruddin Umar merinci anggaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ini ke dalam dua komponen.


"Anggaran BPIH tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau (bipih).


"Serta komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat nanti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Desember 2024.


Lebih lanjut, Nasarudin Ummar ini mengatakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5. rajamedia

Komentar: