Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hasan Nasbi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Endorse Cakada, Kaget Gak!

Laporan: Firman
Minggu, 10 November 2024 | 23:31 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. [Foto: Repro]
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Presiden dan para pejabat negara termasuk menteri yang dari partai politik, boleh meng-endorse calon kepala daerah. Sedangkan aturan netralitas ditujukan bagi anggota TNI, Polri, serta aparatur sipil negara (ASN).


Demikian disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangannya, Minggu (10/11).


"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan Hasbi


Hasan mengingatkan bahwa  mereka yang ikut berkampanye tidak boleh menyalahi aturan. Seperti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, serta berkampanye pada hari kerja.


"Ketentuannya tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," katanya.


Menurut Hasan tidak aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto meng-endorse calon kepala daerah di Pilkada 2024. Karena, Prabowo juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.


"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan.


Hasan menilai, sebagai ketua umum partai, Prabowo tentu menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah tertentu.


"Berarti beliau mendukung calon tertentu," pungkasnya.rajamedia

Komentar: