Cek Kosong! Erwin Aksa Polisikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy
RAJAMEDIA.CO - Hukum - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy dilaporkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa ke Bareskrim Polri.
Laporan dibuat Ewin Aksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan itu.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5).
Nurul mengungkapkan dalam laporan ini Romahurmuzy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait hal ini sebab laporan tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan saja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.
Terpisah, Erwin membeberkan bahwa laporan tersebut dilayangkannya terkait pernyataan Romy di Podcast Total Politik.
Menurut Erwin Aksa, dalam podcast itu, Romy menyebut dirinya telah memberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).
"Setelah saya lihat podcast itu, saya itu penipu politik, seorang penipu lah," demikan kata Erwin Aksa.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu