Catat!!! Siaran TV Analog Di Jabodetabek Dihentikan Mulai 5 Oktober 2022
Raja Media (RM), Nasional - Siaran TV Analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dihentikan mulai 5 Oktober 2022.
Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.
Hak itu disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).
Menurut Niken, sebagaimana diamanatkan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.
Lanjut Niken, untuk Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya.
Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.
Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut.
Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.
"Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” ujar Niken.
Masih kata Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.
"Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022," demikian Niken.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu