Bahlil: Niat Prabowo Berikan Pengampunan Koruptor Dengan Syarat, Terobosan Hukum!
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Ketua DPP Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan kepada para pelaku korupsi dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri dianggap sebagai sebuah terobosan hukum yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
Bahlil menganggap langkah terebut sangat penting untuk membantu masyarakat yang masih hidup dalam kemiskinan.
"Dengan uang yang dikembalikan para koruptor, pemerintah dapat membangun infrastruktur penting seperti jalan dan sekolah, serta menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan bergizi untuk rakyat," ujar Bahlil dalam keterangan di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (20/12).
"Ini adalah langkah yang luar biasa untuk memperbaiki bangsa," sambung Bahlil.
Langkah Presiden Prabowo itu, kata Bahlil, merupakan upaya inovatif dalam reformasi sistem hukum Indonesia.
Dikatakannya, selama tetap dalam koridor hukum yang berlaku, pengampunan terhadap koruptor bisa menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi, ini adalah terobosan hukum yang baik selama kita tetap pada aturan yang ada," jelasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir menegaskan syarat utama dari pengampunan untu para koruptor.
“Koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dicuri dari rakyat, kita mungkin bisa memberikan kesempatan untuk memaafkan mereka. Tetapi kembalikan dulu apa yang telah dicuri,” tegas Prabowo.
“Namun, jika mereka tetap membangkang, kita akan menegakkan hukum dengan tegas,” ujar Prabowo, Rabu (18/12).
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu