Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Gantinya Uang Tunjangan Perumahan
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) tidak lagi diberikan sebagai fasilitas kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebagai gantinya, tiapa anggota dewan mendapat tunjangan perumahan.
Hal itu tertulis dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip dari laman mediaindonesia, Jumat (4/10).
Fasilitas unjungan perumahan diberikan terhitung sejak 580 anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis salinan tersebut.
Sementera bagi anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024.
Pengembalian diserahkan kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Ketentuan tersebut telah melalui Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan besaran uang atau tunjangan itu belum ditetapkan. Sebab, masih dilakukan penyesuaian harga sewa rumah yang setara dengan perumahan di sekitaran Senayan, Jakarta.
"Karena aset tersebut memang tercatat di Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Besarannya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif," ujar Indra Iskandar.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu