Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wajib Halal, Jangan Jadi Beban bagi UKM

Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag
Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Opini: Wajib Halal, Jangan Jadi Beban bagi UKM - RMN -
Opini: Wajib Halal, Jangan Jadi Beban bagi UKM - RMN -

RAJAMEDIA.CO - TINGGAL hitungan hari. Pada 17 Oktober 2026, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil (UMK) berakhir. Sejak keesokan harinya, produk yang beredar tanpa sertifikat halal berpotensi dikenai sanksi. Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: sudah siapkah negara memfasilitasi jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat?
 

Semangat kebijakan ini sulit dibantah. Pengeluaran konsumen Muslim dunia di enam sektor ekonomi Islam diperkirakan naik dari 2,60 triliun dollar AS pada 2024 menjadi 3,56 triliun dollar AS pada 2029. Di dalam negeri, nilai tambah rantai nilai halal tumbuh 6,21 persen pada 2025. Dengan pasar sebesar itu, sertifikat halal semestinya menjadi paspor daya saing, bukan sekadar stempel administratif. Namun, paspor hanya berguna jika dapat diperoleh dengan mudah, murah, dan cepat oleh mereka yang paling membutuhkannya.
 

Capaian dan Celah Data
 

Harus diakui, pemerintah tidak berpangku tangan. Hingga 7 September 2026, lebih dari 4,4 juta sertifikat halal telah terbit, mencakup sekitar 14,6 juta produk. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan 1,35 juta kuota bagi UMK pada 2026, lengkap dengan pendampingan proses produk halal. Pada hari yang sama, Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk memetakan kesiapan nasional dan menyusun satu data bersama.
 

Justru di titik itulah kekhawatiran bermula. Jika kesepakatan tentang satu data baru dibahas sekitar enam minggu sebelum tenggat, berarti kita belum memiliki gambaran pasti berapa UMK pangan yang sudah dan belum bersertifikat. Tanpa data dasar yang jelas, sulit menilai apakah kuota 1,35 juta sepadan dengan kebutuhan riil. Padahal, pelaku usaha mikro di sektor pangan, dari pedagang gorengan hingga produsen keripik rumahan, jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan, dan banyak di antaranya belum pernah bersentuhan dengan layanan daring apa pun.
 

Gratis Belum Tentu Tanpa Biaya
 

Sertifikat boleh gratis, tetapi kepatuhan tidak. Ada biaya administrasi, pemeriksaan dan pengujian, penyesuaian proses produksi, waktu yang tersita, hingga biaya kepatuhan yang terus berulang. Usaha besar dapat menyerapnya. Pedagang kecil bermargin tipis akan membebankannya ke harga jual atau justru terdorong keluar dari pasar formal. Ujungnya, konsumen juga yang menanggung.
 

Persoalan berikutnya ada di hulu. Pedagang bakso, ayam goreng, atau olahan daging lainnya mustahil memperoleh sertifikat halal jika rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) tempat mereka membeli daging belum bersertifikat. Pendamping dan auditor sekalipun tidak dapat menyatakan suatu produk halal bila penyembelihan di hulunya belum memenuhi standar. BPJPH sendiri telah menyebut kesiapan RPH/RPU sebagai salah satu titik kritis. Jangan sampai UMK dituntut patuh, sementara bahan baku bersertifikat belum tersedia di sekitar mereka.
 

Kapasitas layanan juga patut diuji. Lonjakan pengajuan menjelang tenggat berisiko membebani aplikasi SiHalal. Kendala yang kerap dikeluhkan bahkan muncul di langkah pertama: data NIK dan NIB pelaku usaha tidak sinkron dengan sistem perizinan OSS. Dari sisi sumber daya manusia, seorang pendamping proses produk halal tak jarang menangani 100 hingga 200 UMK, sementara jumlah auditor lembaga pemeriksa halal terbatas. Beban sebesar itu membuka peluang pemeriksaan yang sekadar formalitas.
 

Sistem yang tersendat juga membawa risiko lain. Ketika jalur resmi macet, pelaku usaha akan mencari perantara tidak resmi yang menjanjikan “bisa bantu lolos”. Dari sinilah pungutan liar dan moral hazard tumbuh, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap label halal itu sendiri. Ombudsman sebelumnya telah merekomendasikan perbaikan tata kelola layanan sertifikasi halal, mulai dari kapasitas kelembagaan hingga pengawasan internal. Rekomendasi itu perlu dijalankan sekarang, bukan setelah antrean menumpuk.
 

Adil Bagi Produk Lokal
 

Kebijakan halal juga harus adil terhadap produk dalam negeri dan impor. Nilai impor Indonesia pada Januari-Juli 2026 mencapai 163,33 miliar dollar AS, naik 19,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memang mewajibkan pemastian kesesuaian produk halal luar negeri, termasuk verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik terbatas. Ketentuan ini harus dijalankan secara konsisten. Saling pengakuan (mutual recognition arrangement/MRA) dengan lembaga halal luar negeri pun semestinya menyederhanakan proses tanpa melonggarkan pengawasan. Sungguh ironis bila UMK lokal dikejar tenggat dan sanksi, sementara produk impor melenggang karena celah pengawasan di pelabuhan.
 

Enam Langkah Mendesak
 

Agar wajib halal tidak berubah menjadi beban ekonomi, setidaknya ada enam langkah yang perlu segera diambil.
 

Pertama, masa transisi yang mendidik, bukan menghukum. Sanksi tidak semestinya langsung dijatuhkan pada 18 Oktober. Pemerintah dapat menerapkan pendekatan bertahap: enam bulan pertama sebagai fase pembinaan, ketika produk yang telah terdaftar di SiHalal tetap boleh beredar dengan keterangan “dalam proses sertifikasi”; enam bulan berikutnya sebagai fase peringatan disertai pendampingan wajib; baru setelah itu sanksi bertingkat diberlakukan. Pengawasan pun sebaiknya berbasis risiko, dengan produk berisiko rendah dari UMK diprioritaskan untuk pembinaan. Penindakan yang tergesa-gesa hanya akan mendorong UMK ke pasar informal yang justru lebih sulit diawasi.
 

Kedua, layanan digital yang andal dan terintegrasi. Pengajuan, registrasi, sertifikasi, hingga pengawasan harus berada dalam satu sistem yang terhubung dengan data NIB dan data UMKM, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengulang proses di banyak pintu. Integrasi data antara OSS dan BPJPH harus dibereskan, kapasitas server diuji menghadapi lonjakan pengajuan, dan disediakan mode luring bagi pendamping di daerah dengan sinyal terbatas.
 

Ketiga, pembenahan hulu. BPJPH bersama dinas peternakan perlu membuka peta RPH dan RPU bersertifikat di setiap kabupaten/kota yang dapat diakses publik. Di wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut, UMK tidak semestinya dipaksa memenuhi kewajiban yang mustahil dipenuhi, tetapi tetap didampingi untuk memperoleh bahan baku halal. Sertifikasi juga dapat dilakukan secara kolektif per sentra: jika puluhan pedagang bakso di satu kecamatan memasok daging dari pemasok yang sama, sertifikasi pemasoknya terlebih dahulu sehingga proses di hilir menjadi jauh lebih mudah.
 

Keempat, penguatan sumber daya manusia halal. Penambahan kuota harus diimbangi dengan penambahan jumlah dan mutu pendamping serta auditor. Mereka perlu insentif yang layak, terutama di wilayah tertinggal, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelatihan penyelia halal di tingkat usaha juga harus berkelanjutan, bukan sekali saat mendaftar, agar kehalalan produk tetap terjaga setelah sertifikat terbit.
 

Kelima, transparansi biaya. Tarif harus jelas, proporsional, dan mudah diprediksi. Pungutan tidak resmi di tingkat pendampingan maupun pemeriksaan harus ditutup rapat, disertai kanal pengaduan yang cepat ditindaklanjuti.
 

Keenam, subsidi tepat sasaran dan kolaborasi lintas pihak. Kuota gratis harus jatuh kepada usaha mikro yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada yang paling cepat mengakses informasi. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi RPH/RPU milik daerah. Perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan lunak bagi UMK untuk menyesuaikan sarana produksi, seperti peralatan sembelih, lemari pendingin terpisah, atau renovasi dapur. BUMN dan lembaga filantropi dapat menambah kuota di wilayah tertinggal, sementara lokapasar dan platform pesan-antar makanan perlu disinkronkan dengan data SiHalal agar produk bersertifikat lebih mudah dikenali konsumen.
 

Ujian Sesungguhnya
 

Tanggal 18 Oktober bukan garis akhir, melainkan awal ujian sesungguhnya. Keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak pedagang kecil yang terkena sanksi, tetapi dari berapa banyak yang naik kelas karena produknya kini lebih dipercaya konsumen dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
 

Sertifikasi halal semestinya menjadi sumber daya saing, bukan sumber biaya tinggi. Regulasi yang tepat akan melindungi konsumen, memperkuat dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, regulasi yang dijalankan tanpa kesiapan hanya akan melahirkan kepatuhan semu dan menekan mereka yang paling lemah. Di sinilah kehadiran negara benar-benar diuji.

Penulis: Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Wakil Dewan Pakar MES/Ketua Bidang SDM IAEI/ KDEKS Propinsi Banten
 

RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: