Tok...! Hasil Isbat Kemenag, Awal Ramadhan Jatuh Hari Kamis 23 Maret 2023
Raja Media (RM), Kemenag - Awal Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Ketetapan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas merujuk hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H.
Sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, diikuti perwakilan ormas Islam, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sebelum ditetapkan, Menag terlebih dahulu mendengar laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.
Dilaporkan bahwa secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1444 H sekitar pukul 00.23 WIB.
Secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1444 H, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Pada hari ini yang bertepatan dengan 29 Syakban 1444 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit, dengan sudut elongasi antara 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat.
Hal ini kemudian diperkuat dengan laporan rukyat. Sejumlah perukyah melaporkan telah melihat hilal. Untuk mengamati hilal awal Ramadan, Tim Kemenag melakukan rukyatul hilal pada 124 titik pada 33 provinsi di seluruh Indonesia.
"Dari 124 titik ada 12 perukyah yang melaporkan telah melihat hilal. Dengan demikian tadi kita bersepakat secara mufakat 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023," tegas Menag, Rabu (22/3).
Menag berharap dengan hasil sidang isbat ini, seluruh umat Islam Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan bersama-sama.
"Ini bisa menjadi simbol kebersamaan umat Islam Indonesia. Kebersamaan ini semoga juga menjadi wujud kita semua sebagai anak bangsa menatap masa depan yang lebib baik," kata Menag.
"Kita gunakan Ramadan ini, mari kita jadikan momentum untuk memperkuat ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah," imbuhnya.
Berikut nama perukyah yang telah melihat hilal adalah:
1. H Inwanuddin, Umur 55 tahun, Pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur
2. Sholahuddin, Umur 55 tahun, Pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur
3. Syamsul Fuad, Umur 55, Pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur menyatakan menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Dr. H. M. Arufin, S.H, M.Hum Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik;
4. Shofiyul Muhibbin, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur menyatakan menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Muhammad Anwar Umar Hakim Pengadilan Agama Kota Pasuruan;
5. H. Suudil Azka, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Guru Agama, Provinsi Jawa Timur;
6. M. Muzani, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Provinsi Jawa Timur;
7. H. Banjir Sidomulyo, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Kasi Pendma, Provinsi Jawa Timur menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Muhammad Fadli, S.H, M.H Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan;
8. Mahmud, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Nelayan, Provinsi Jawa Timur;
9. Ilyas, Umur 36 tahun, Pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Drs. Khoiruddin, M.H Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan;
10. Taufik Abdul Aziz, Umur 51 Tahun, Pekerjaan ASN, Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Misman Hadi Prayitno, S.Ag, M.H Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Donggala;
11. Dr. Arino Bemi Sado, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tim Hisab Rukyat Kanwil Kemenag NTB , Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Dr. Drs. H. Izzuddin, HM, SH., MH. Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram;
12. Syamsul Bahri, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Pegawa Negeri Sipil menyatakan melihat hilal dan telah disumpah oleh Dr. H. M. Tamrin, M.H Hakim Pengadilan Agama Kota Jakarta Timur.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu