Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sengketa Pilpres! MK Diyakini KPU tak Ubah Hasil Pilpres 2024

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 April 2024 | 05:28 WIB
Share:
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: Repro)
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Mahkamah Konstitusi (MK) diykini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Maret lalu.

 Penetapan hasil Pemilu 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360/2024.

"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota KPU RI Idham Holik lewat keterangan tertulis, Jumat (19/4).

Menurut Idham, keyakinan itu didasarkan oleh jawaban dan keterangan KPU yang disampaikan selama persidangan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.

"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," imbuhnya.

Idham berpendapat, MK bakal merujuk Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang rencananya dibacakan pada Senin (22/4) mendatang.

Baginya, UU Pemilu telah menggariskan bahwa dalam menyidangkan PHPU presiden-wakil presiden, MK hanya fokus pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu.

Soal amicus curiae atau sahabat peradilan yang dilayangkan sejumlah pihak ke MK, Idham enggan berkomentar lebih banyak.

Ia menyebut tidak memiliki kapasitas untuk menilai keterpengaruhan amicus curiae yang salah satunya disampaikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terhadap putusan MK.

"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," demikian tutup Idham.rajamedia

Komentar: