SE Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Diterbikan Kemenag, Begini Isinya
RAJAMEDIA.CO - Nasiional - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2023.
Diketahui Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
"Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023,” demikian disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023.
Tema peringatan Hari Santri 2023 adalah ‘Jihad Santri Jayakan Negeri'. Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.
Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.
"Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka."
"Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan,” begitu bunyi lanjutan dari SE melansir laman Kemenag.
Berikut ketentuan yang diatur dalam SE peringatan Hari Santri 2023:
1. Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023
2. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
3. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.
4. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.
5. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu