Pilih Jadi Ketum PPP Sesungguhnya, Mardiono Siap Mundur Dari Wantimpres
Raja Media (RM), Parpol - Demi menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesungguhnya, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mengaku siap mundur dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dalam Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.
Sektor pertama, yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintah
Ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
"Kalau saya menjabat sebagai ketum parpol kan saya harus mundur ya. Insya Allah nanti 3 bulan saya juga akan mengajukan surat mundur. Tapi kan harus lapor dulu ke Presiden," ujar Mardiono, Jumat, (30/9).
Mardiono menegaskan, akan menaati peraturan yang berlaku, ia mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut masih memberikan waktu terkait soal pengunduran diri.
"Ya saya tentu taat asas bahwa di jabatan wantimpres itu kan ada waktunya," ucapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu