Perbandingan Pendidikan Indonesia–Singapura: Membaca Polemik Putusan MK tentang Ijazah Gibran
RAJAMEDIA.CO - POLEMIK mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tidak cukup dibaca sebagai perdebatan tentang selembar ijazah. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana sistem pendidikan Indonesia dan Singapura mengatur hubungan negara, sekolah atau perguruan tinggi swasta, pendidikan lintas negara, serta pengakuan atas kualifikasi yang diperoleh di luar negeri. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, permohonan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden.
Karena itu, persoalannya tidak tepat disederhanakan menjadi “Gibran punya ijazah atau tidak”. Ada mata rantai yang lebih panjang: pendidikan dasar dan menengah, pendidikan luar negeri, penyetaraan, pendidikan tinggi, verifikasi pencalonan sebagai wali kota, pencalonan sebagai wakil presiden, dan akhirnya pemeriksaan di MK. Menariknya, sebelum menjadi Wakil Presiden, Gibran sudah dinyatakan memenuhi syarat pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020. KPU Surakarta pada 2026 kembali menjelaskan bahwa ketika itu mereka melakukan verifikasi ijazah Gibran melalui Bakorwil VII dengan mendasarkan pemeriksaan pada surat keterangan dari kementerian. Maka, untuk membaca polemik ini secara jernih, kita perlu kembali terlebih dahulu kepada sistem pendidikan Indonesia dan Singapura.
Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan dalam sistem Indonesia bukan sekadar urusan keluarga dan sekolah. UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara sekaligus tanggung jawab negara. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian membangun kerangka yang mencakup hak dan kewajiban warga negara, peran pemerintah dan masyarakat, jenjang pendidikan, pendanaan, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dengan konstruksi demikian, negara tidak berarti harus menyelenggarakan seluruh pendidikan sendiri. Negara menetapkan sistem, standar, pengawasan, dan pembiayaan, sementara masyarakat dapat ikut menyelenggarakan pendidikan.
Karena itu, dalam pendidikan dasar dan menengah Indonesia terdapat sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Keduanya tidak otomatis berada di luar sistem nasional hanya karena berbeda penyelenggara. Justru UU Sistem Pendidikan Nasional menempatkan peran masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 bahkan menegaskan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar harus dijamin pemerintah dan pemerintah daerah tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Artinya, relasi negara dan swasta dalam pendidikan Indonesia bukan relasi “negara versus swasta”, melainkan relasi dalam satu sistem pendidikan nasional.
Konstruksi Singapura memiliki karakter berbeda. Negara menempatkan pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional dan mengatur struktur pendidikan secara sangat kuat. Pendidikan wajib di Singapura terutama menyangkut enam tahun pendidikan dasar bagi anak warga negara Singapura yang tinggal di Singapura. Setelah pendidikan dasar, siswa memasuki pendidikan menengah dengan berbagai jalur dan kemudian dapat melanjutkan ke pendidikan pascasekolah menengah. Karena itu, penting untuk tidak keliru menyebut seluruh pendidikan dasar dan menengah sebagai “pendidikan wajib” dalam pengertian yang sama dengan Indonesia. Yang secara khusus diwajibkan oleh sistem Singapura adalah pendidikan dasar selama enam tahun.
Pada tingkat setelah sekolah menengah, struktur Singapura menunjukkan betapa kuatnya peran negara dalam mengarahkan jalur pendidikan. Kementerian Pendidikan Singapura mengelola dan mengawasi sekolah yang dibiayai pemerintah, Institute of Technical Education, politeknik, dan Autonomous Universities. Sistem tersebut juga menyediakan junior college, Millennia Institute, politeknik, ITE, serta institusi seni sebagai berbagai jalur pendidikan pascasekolah menengah. Jadi, negara tidak sekadar membangun sekolah, tetapi merancang arsitektur pilihan pendidikan dan hubungan antartahapnya.
Di sinilah perbandingan Indonesia dan Singapura menjadi menarik. Indonesia membangun sistem pendidikan nasional yang memberi ruang cukup besar kepada pemerintah dan masyarakat sebagai penyelenggara. Singapura juga mengenal penyelenggara non-negara, tetapi negara memiliki posisi yang sangat kuat sebagai perancang, pengarah, dan regulator sistem. Perbedaannya bukan pada ada atau tidaknya swasta. Perbedaannya terletak pada cara negara mengatur keberadaan swasta dalam keseluruhan arsitektur pendidikan. Karena itu, menggunakan dikotomi “negeri baik, swasta buruk” justru membuat perbandingan menjadi dangkal.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pendidikan ditempuh di luar negeri. Seorang warga Indonesia dapat menempuh pendidikan dasar atau menengah di negara lain dengan sistem kurikulum, jenjang, nomenklatur, dan dokumen kelulusan yang berbeda. Ketika kualifikasi tersebut hendak digunakan untuk kepentingan administratif di Indonesia, muncul kebutuhan untuk menentukan kesetaraannya. Di sinilah konsep penyetaraan menjadi penting. Penyetaraan bukan berarti Indonesia menerbitkan kembali ijazah asing, melainkan menentukan padanan kualifikasi tersebut dalam sistem pendidikan nasional berdasarkan dokumen dan hasil belajar yang tersedia.
Dalam konteks Gibran, proses penyetaraan ini menjadi salah satu titik penting. Dalam persidangan MK, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang disebut dalam persidangan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Dari proses tersebut diterbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Kementerian menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut bukanlah ijazah baru, melainkan dokumen administratif yang menerangkan hasil penilaian kesetaraan pendidikan.
Penjelasan tersebut penting karena sering terjadi kekeliruan dalam memahami fungsi dokumen. Ijazah atau diploma diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan program tertentu. Surat penyetaraan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang untuk menentukan padanan kualifikasi tersebut dalam sistem nasional. Sementara dokumen pencalonan digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk memeriksa terpenuhinya persyaratan calon. Ketiganya berhubungan, tetapi tidak identik. Memahami perbedaannya merupakan kunci untuk membaca polemik pendidikan Gibran secara objektif.
Ada pula perbedaan antara pernah mengikuti pendidikan, menyelesaikan pendidikan, dan memiliki bukti kelulusan. Ketiganya tidak selalu dibuktikan dengan dokumen yang sama. Certificate of attendance, academic record, diploma, certificate, dan ijazah memiliki fungsi yang berbeda. Dalam perkara Gibran, MK mencatat bahwa dalam dokumen yang diperiksa persidangan terdapat certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari UTS Insearch, tetapi Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang diyakini sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Karena itu, standar pembuktian pendidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “pernah sekolah di mana”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah program apa yang ditempuh, sampai tahap mana diselesaikan, dokumen apa yang diterbitkan, siapa yang menerbitkannya, dan bagaimana otoritas Indonesia menilai kualifikasi tersebut. Semakin lintas negara perjalanan pendidikan seseorang, semakin penting pula keterlacakan dokumennya. Ini bukan persoalan khusus Gibran. Ini merupakan konsekuensi logis dari globalisasi pendidikan. Negara membutuhkan mekanisme yang mampu menerjemahkan berbagai sistem pendidikan ke dalam standar administrasi nasional.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kualifikasi pendidikan digunakan sebagai syarat jabatan publik. Untuk menjadi kepala daerah, misalnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 mensyaratkan calon gubernur, bupati, dan wali kota berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Jadi, pendidikan bukan sekadar informasi biografis calon. Ia merupakan persyaratan hukum yang harus diverifikasi oleh penyelenggara pemilihan.
Dengan kerangka itu, pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020 menjadi bagian penting dari kronologi. Pada saat itu, KPU Surakarta menyatakan telah memeriksa berkas seluruh calon, termasuk dokumen pendidikan Gibran. KPU kemudian menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilakukan melalui Bakorwil VII dan dokumen pendidikan luar negeri diverifikasi melalui kementerian terkait. KPU Surakarta pada 7 Oktober 2026 menyatakan berdasarkan proses tersebut syarat pencalonan Gibran saat Pilkada 2020 dianggap sah.
Maka, dari perspektif pendidikan dasar dan menengah, pertanyaan yang layak bukanlah untuk langsung menyimpulkan bahwa verifikasi 2020 benar atau salah. Pertanyaan yang lebih ilmiah adalah: dokumen apa yang digunakan, apa isi surat penyetaraan 2019, apa yang diverifikasi KPU pada 2020, dan bagaimana hubungan dokumen tersebut dengan bukti pendidikan yang kemudian diperiksa dalam perkara MK 2026? Pertanyaan ini menjadi jembatan menuju persoalan pendidikan tinggi. Sebab riwayat pendidikan Gibran tidak berhenti pada pendidikan menengah di Singapura dan Australia. Ia berlanjut ke pendidikan tinggi melalui jalur pendidikan transnasional di Singapura.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi Indonesia juga dibangun dalam satu sistem nasional. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, penjaminan mutu, perguruan tinggi, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain. Dalam kerangka tersebut, perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta merupakan bagian dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Perbedaan penyelenggara tidak dengan sendirinya berarti perbedaan dalam status sebagai bagian dari sistem nasional.
Perguruan tinggi negeri didirikan dan diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan perguruan tinggi swasta didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat. Namun, keduanya tetap berada dalam kerangka regulasi, standar mutu, akreditasi, dan pengawasan nasional. Karena itu, pendidikan tinggi swasta tidak tepat disebut sebagai pendidikan “di luar negara”. Negara tetap hadir sebagai regulator dan penjamin sistem. Masyarakat hadir sebagai penyelenggara dan mitra dalam memperluas akses pendidikan tinggi.
Singapura mempunyai konstruksi yang berbeda. Di sana terdapat Autonomous Universities, politeknik, ITE, institusi seni, dan berbagai lembaga pendidikan swasta. MOE mengawasi pengembangan dan pengelolaan Autonomous Universities serta sejumlah institusi pascasekolah menengah yang dibiayai pemerintah. Pada saat yang sama, Singapura juga memiliki private education institutions yang berada dalam rezim regulasi tersendiri. Dengan demikian, lagi-lagi persoalannya bukan ada atau tidak ada swasta, tetapi bagaimana negara menempatkan dan mengaturnya dalam sistem pendidikan.
Untuk pendidikan swasta, Singapura memiliki Private Education Act 2009. Undang-undang tersebut mengatur antara lain pendaftaran lembaga pendidikan swasta, izin penyelenggaraan kursus, pengelolaan lembaga, tenaga pengajar, periklanan, inspeksi, penegakan hukum, dan sanksi. Regulasi turunannya mulai berlaku pada 21 Desember 2009. Artinya, PEI di Singapura bukan sekadar lembaga yang berjalan tanpa aturan. Ia berada dalam rezim pengaturan tersendiri.
Namun ada satu catatan historis yang penting ketika membicarakan pendidikan Gibran. Ia mulai belajar di Management Development Institute of Singapore atau MDIS pada 2007, sedangkan Private Education Act 2009 baru berlaku pada 2009. Karena itu, regulasi 2009 tidak boleh begitu saja digunakan untuk menilai secara retroaktif seluruh proses pendidikan yang berlangsung sejak 2007. Kita harus membedakan kondisi regulasi ketika pendidikan ditempuh dari rezim regulasi yang berlaku sekarang. Ini contoh sederhana mengapa membaca sejarah hukum sama pentingnya dengan membaca teks hukum.
Pendidikan transnasional kemudian menambah lapisan baru. Dalam model ini, tempat mahasiswa belajar, lembaga yang menyelenggarakan pembelajaran, dan universitas yang memberikan kualifikasi dapat merupakan tiga entitas yang berbeda. Seorang mahasiswa dapat belajar di sebuah institusi lokal, mengikuti kurikulum atau program kerja sama, lalu memperoleh gelar dari universitas luar negeri. Model semacam ini bukan sesuatu yang dengan sendirinya ilegal. Yang perlu diperiksa adalah legalitas lembaga, bentuk kerja sama, standar program, proses pembelajaran, penilaian, dan status gelar yang diberikan.
Karena itu, MDIS tidak tepat dinilai hanya dengan pertanyaan apakah ia sebuah universitas negeri atau bukan. Yang lebih penting adalah apa statusnya sebagai lembaga pendidikan, program apa yang diselenggarakannya, dan bagaimana hubungan program tersebut dengan universitas pemberi gelar. MDIS sendiri pada 1 Oktober 2025 menyatakan bahwa Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010, menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian memperoleh Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris, yang pada saat itu menjadi mitra universitas MDIS.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa istilah “kuliah di MDIS” dan “mendapat gelar dari University of Bradford” tidak harus dipertentangkan. Dalam pendidikan transnasional, keduanya dapat merupakan bagian dari satu jalur pendidikan yang melibatkan lembaga berbeda. Karena itu, pertanyaan akademiknya adalah siapa yang menyelenggarakan pembelajaran, siapa yang melakukan penilaian, siapa yang menetapkan persyaratan akademik, dan siapa yang secara resmi memberikan kualifikasi. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada kesalahan logika bahwa karena lembaganya swasta maka gelarnya otomatis tidak sah, atau sebaliknya karena gelarnya berasal dari universitas asing maka seluruh mata rantai pendidikannya otomatis tidak bermasalah.
Pendidikan tinggi juga tidak boleh digunakan untuk menghapus pertanyaan mengenai pendidikan menengah. Seseorang dapat memiliki pendidikan tinggi dan gelar sarjana, tetapi persyaratan suatu jabatan publik dapat secara spesifik mensyaratkan tamat pendidikan menengah. Dalam persidangan MK, bahkan disebut bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ini merupakan perbedaan penting antara kualifikasi yang lebih tinggi secara akademik dan bukti pemenuhan persyaratan tertentu secara administratif.
Dalam konteks Indonesia, pertanyaan serupa sebenarnya berlaku bagi siapa saja yang menggunakan ijazah asing. Negara harus mampu menjawab apakah lembaga penerbitnya sah, apakah programnya benar-benar ditempuh, apakah kualifikasinya diakui, dan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan jabatan yang hendak dimasuki. Dengan kata lain, semakin global pendidikan seseorang, semakin penting sistem verifikasi nasional yang dapat bekerja lintas lembaga dan lintas negara. Globalisasi pendidikan membutuhkan globalisasi ketelitian administrasi.
Di sinilah konsep yang dapat kita gunakan adalah pluralisme yang teregulasi. Negara tidak harus menjadi satu-satunya penyelenggara pendidikan. Swasta dapat hadir, lembaga asing dapat bekerja sama, dan pendidikan dapat berlangsung lintas batas negara. Tetapi seluruhnya memerlukan aturan mengenai mutu, pengakuan, dokumentasi, dan akuntabilitas. Negara bukan satu-satunya pemain, tetapi tetap menjadi penjaga permainan.
Maka, ketika polemik Gibran dibaca melalui sistem pendidikan tinggi Indonesia–Singapura, persoalannya menjadi lebih terang. Tidak tepat menjadikan label “swasta” sebagai bukti bahwa pendidikan tersebut bermasalah. Tidak tepat pula menganggap gelar sarjana dari universitas asing otomatis menjawab semua pertanyaan mengenai syarat pendidikan menengah. Yang harus diuji adalah mata rantai kualifikasi: dari syarat masuk, proses belajar, dokumen yang diterbitkan, pengakuan, penyetaraan, sampai penggunaannya dalam proses pencalonan. Dari sinilah kita masuk ke inti persoalan Gibran.
Menguji Mata Rantai Kualifikasi Pendidikan Gibran
Titik pertama adalah 2019. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 6 Agustus 2019 dan menghasilkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Kementerian menerangkan bahwa proses tersebut menilai rangkaian pendidikan yang mencakup SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Surat penyetaraan itu bukan ijazah baru, melainkan hasil penilaian administratif mengenai kesetaraan pendidikan. Dengan demikian, 2019 merupakan titik penting dalam rantai dokumen yang kemudian digunakan untuk kepentingan administratif.
Titik kedua adalah Pilkada Surakarta 2020. UU Nomor 10 Tahun 2016 mensyaratkan calon wali kota berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. KPU Surakarta kini menjelaskan bahwa dokumen pendidikan Gibran pada waktu itu telah diverifikasi, antara lain melalui Bakorwil VII, dengan merujuk pada surat keterangan dari kementerian. KPU menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi tersebut persyaratan pencalonan Gibran dianggap sah. Ini merupakan fakta administratif yang penting dan tidak boleh diabaikan ketika membaca polemik pendidikan yang muncul kemudian.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apa tepatnya yang diverifikasi KPU Surakarta pada 2020? Apakah KPU memeriksa ijazah asli? Apakah yang menjadi dasar adalah surat penyetaraan 2019? Dokumen pendidikan mana yang menjadi lampiran surat tersebut? Dan apa yang sebenarnya dikonfirmasi melalui Bakorwil VII? KPU pada 2026 mengatakan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tetapi justru penjelasan itu membuka kebutuhan untuk mengetahui mata rantai dokumennya secara lebih rinci.
Titik ketiga adalah pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SLTA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Dengan demikian, persyaratan pendidikan minimal kembali muncul dalam konteks yang berbeda. Persoalannya bukan apakah Gibran pernah memenuhi syarat sebagai wali kota, melainkan bagaimana dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat pendidikan tersebut diverifikasi kembali dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Di sinilah muncul persoalan penting dari Putusan MK 2026. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. MK juga mencatat keterangan pejabat kementerian bahwa dokumen yang terdapat dalam proses penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan luar negeri. Temuan tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan Mahkamah.
Namun, di sini kita harus berhenti sejenak agar tidak salah membaca putusan. MK tidak menyatakan dalam amar bahwa Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, temuan mengenai dokumen pendidikan harus dibaca sebagai bagian dari pertimbangan Mahkamah, bukan sebagai amar yang membatalkan status Gibran. Inilah perbedaan antara temuan dalam persidangan dan akibat hukum putusan.
Menariknya, KPU RI dalam persidangan juga membantah adanya cacat administratif dalam pencalonan Gibran. Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memiliki ketentuan khusus mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan inilah yang menjadi bagian dari argumen pihak KPU dalam mempertahankan proses verifikasi pencalonan.
Di sinilah perbedaan antara norma, dokumen, dan penerapan norma menjadi sangat penting. Norma menentukan persyaratan. Dokumen membuktikan pemenuhan persyaratan. KPU kemudian menerapkan norma tersebut terhadap dokumen yang diterimanya. MK pada 2026 menilai bukti yang tersedia dalam persidangan dan menyatakan tidak menemukan dokumen tertentu yang diyakini sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Perbedaan antara apa yang pernah diverifikasi dalam proses administratif dan apa yang tersedia atau dapat dibuktikan dalam perkara pengadilan harus dijelaskan secara hati-hati. Kita tidak boleh begitu saja menyamakan keduanya.
Maka, pertanyaan paling produktif bukan “siapa yang bohong?” melainkan “di mana letak mata rantai dokumen yang belum terang?” Jika pada 2019 terdapat proses penyetaraan, dokumen apa yang menjadi dasarnya? Jika pada 2020 KPU menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan, dokumen apa yang diperiksa? Jika pada 2024 KPU RI menyatakan proses verifikasi memenuhi ketentuan, bagaimana norma PKPU diterapkan? Dan jika pada 2026 MK tidak menemukan dokumen tertentu dalam persidangan, apakah dokumen tersebut memang tidak pernah ada, tidak berada dalam berkas perkara, atau memiliki fungsi yang berbeda dari yang dipersoalkan? Pertanyaan terakhir sangat penting karena “tidak ditemukan dalam berkas” tidak otomatis identik dengan “tidak pernah ada”.
Karena itu, perkara ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola verifikasi pendidikan pejabat publik. Untuk kualifikasi luar negeri, negara perlu memiliki jejak digital dan administratif yang lengkap: dokumen asli, lembaga penerbit, proses legalisasi, hasil verifikasi, hasil penyetaraan, dan dokumen yang digunakan dalam pencalonan. Setiap tahap harus dapat ditelusuri kembali ketika terjadi sengketa bertahun-tahun kemudian. Jangan sampai negara memiliki keputusan administratif, tetapi ketika keputusan itu dipertanyakan, dokumen yang menjadi fondasinya sulit ditemukan atau dijelaskan. Administrasi negara yang baik adalah administrasi yang meninggalkan jejak pembuktian.
Pelajaran paling penting dari polemik ini akhirnya bukan hanya tentang Gibran. Ia menyangkut masa depan pendidikan Indonesia yang semakin terbuka terhadap mobilitas internasional. Anak-anak Indonesia semakin mungkin belajar di Singapura, Australia, Inggris, Amerika Serikat, atau negara lain, lalu kembali menggunakan kualifikasinya di Indonesia. Negara tidak boleh mempersulit mobilitas pendidikan, tetapi juga tidak boleh membiarkan standar pembuktian menjadi kabur. Keduanya harus berjalan bersama: terbuka terhadap pendidikan global, tetapi ketat dalam verifikasi kualifikasi.
Penutup
Dari perbandingan Indonesia dan Singapura, kita belajar bahwa negara tidak harus menjadi satu-satunya penyelenggara pendidikan untuk tetap menjadi penjaga mutu dan legitimasi sistem. Sekolah swasta, perguruan tinggi swasta, lembaga pendidikan asing, dan pendidikan transnasional dapat menjadi bagian dari ekosistem pendidikan modern. Tetapi ketika kualifikasi pendidikan digunakan untuk memenuhi syarat jabatan publik, setiap mata rantai harus dapat dijelaskan: siapa yang mendidik, apa yang diselesaikan, dokumen apa yang diterbitkan, bagaimana kesetaraannya ditetapkan, dan siapa yang memverifikasinya. Dalam kasus Gibran, rangkaian 2019, 2020, 2024, dan 2026 menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana perang narasi tentang “punya ijazah” atau “tidak punya ijazah”.
Karena itu, Putusan MK tentang perkara ini sebaiknya menjadi pelajaran untuk membangun standar verifikasi kualifikasi pendidikan yang lebih transparan, terdokumentasi, dan konsisten. Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat pendidikan ketika maju sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2020, sementara pada 2026 MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tertentu dalam perkara yang diperiksanya dan pada saat yang sama tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum. Dua fakta itu harus dibaca bersama, bukan dipertentangkan secara serampangan. Sebab yang paling penting bagi negara bukan memenangkan perdebatan tentang seseorang, melainkan memastikan bahwa setiap kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk memasuki jabatan publik dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan. Di situlah integritas pendidikan bertemu dengan integritas demokrasi.
Penulis: Dekan FKIP UNTIRTA
RAJA MEDIA - Opini 2026.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu