Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Ditjen Kereta Api
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, Rabu (26/7).
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
"Kami mengonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto, kata Ali sangat membantu proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya,” ujar Ali.
Tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu