Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menang Praperadilan! Pegi Setiawan 'Bebas' Tinggalkan Tahanan Polda Jabar

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 Juli 2024 | 08:22 WIB
Pegi Setiawan meninggalkan tahanan Polda Jabar usai menang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Repro)
Pegi Setiawan meninggalkan tahanan Polda Jabar usai menang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Pegi Setiawan akhirnya bebas dari jerat kasus hukum pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 silam. Hal itu, setelah permohonan gugatan sidang praperadilan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman.

 

Pegi Setiawan tampak ke luar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin (8/7) malam pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.

 

"Saya, Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum berterima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ujar Pegi di Bandung, Senin.

 

Pegi  juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.

 

"Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak atas itu semua. Itu tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," kata dia.

 

Pegi setelah bebas mengaku akan pulang, beristirahat, dan Kembali melanjutkan pekerjaan nya sebagai kuli bangunan.

 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

 

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.rajamedia

Komentar: