Jaksa Agung Dukung Policy Brief PIKI, Pemulihan Aset Korban Didorong Lebih Terukur
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima dan mendukung policy brief Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) terkait pemulihan kerugian korban tindak pidana. Dokumen tersebut memuat rekomendasi penguatan mekanisme pengembalian aset secara kolektif, terutama dalam perkara yang melibatkan banyak korban.
Penyerahan policy brief berlangsung dalam Seminar Nasional PIKI di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Seminar tersebut membahas perlindungan hukum dan pengembangan mekanisme pemulihan kerugian korban guna menjamin kepastian hukum serta keadilan.
Burhanuddin menegaskan, penyelesaian persoalan pengembalian kerugian korban membutuhkan kerja sama berbagai lembaga dan pihak terkait. Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani perkara dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang besar.

"Persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu pihak. Ini membutuhkan satu kolaborasi teknis semua pihak, termasuk masyarakat," ujar Burhanuddin.
Ia menyatakan, Kejaksaan akan merumuskan aturan untuk mencari mekanisme penyelesaian yang dapat diterapkan bersama. Langkah ini diperlukan karena penanganan klaim korban dan pendistribusian aset masih menghadapi berbagai kendala.
"Kami akan membuat satu aturan yang kira-kira bisa kita rasionalkan. Kadang-kadang satu pemikiran dari satu orang berbeda, kita rasionalkan, kita cari jalan terbaiknya," katanya.
PIKI Dorong Penguatan Regulasi Pemulihan Aset
Dalam policy brief tersebut, PIKI menyoroti persoalan pengembalian aset dalam perkara pidana yang melibatkan banyak korban. Tantangan muncul ketika jumlah klaim sangat besar, sementara aset pelaku tidak mencukupi untuk mengganti seluruh kerugian.
PIKI mengusulkan penyusunan Peraturan Kejaksaan yang mengatur penanganan klaim korban serta pengelolaan aset hasil tindak pidana. Pedoman tersebut diharapkan memperkuat koordinasi Kejaksaan dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bendahara Umum DPP PIKI Juniver Girsang menjelaskan, rekomendasi tersebut menempatkan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan sebagai prioritas. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar hak korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan kerugian.
"Nomor satu regulasi untuk melaksanakan pemulihan hak korban. Untuk melaksanakan putusan pengadilan, itu yang paling penting," ujarnya.
Selain penguatan regulasi, PIKI mendorong kolaborasi antarlembaga untuk mempercepat penyelesaian perkara yang melibatkan banyak korban. Kerja sama tersebut mencakup Kejaksaan, LPSK, pengadilan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pemulihan aset.
Mekanisme Kepailitan Jadi Alternatif
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan pemanfaatan mekanisme kepailitan untuk menyelesaikan klaim korban secara kolektif.
Mekanisme ini dapat dipertimbangkan apabila perkara memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Proses pemberesan harta pailit juga harus didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juniver mengatakan, mekanisme kepailitan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengelola dan mendistribusikan aset kepada para korban secara lebih terkoordinasi.
"Digunakannya mekanisme kepailitan para pelaku tindak pidana ini, baik korporasi maupun subjek hukum. Sehingga aset kekayaan yang disembunyikan itu dapat ditarik dan diberikan distribusinya kepada rakyat korban secara adil dan berkepastian," kata Juniver.
Menurut PIKI, pendekatan kolektif diperlukan agar penanganan aset dan klaim korban tidak berjalan sendiri-sendiri. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan persyaratan kepailitan, hak kreditur, hak pihak ketiga, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran Aset dan Pendataan Korban Diperkuat
PIKI juga merekomendasikan agar penelusuran aset dan identifikasi korban dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan nilai kerugian dan hak setiap korban dapat diperiksa secara akurat. Pendataan yang baik juga menjadi dasar dalam menentukan proses pengajuan klaim dan pendistribusian aset.
Selain itu, korban perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan pengajuan klaim, hasil pemeriksaan, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan atau pembagian aset.
PIKI menilai transparansi menjadi unsur penting dalam pemulihan kerugian. Korban harus mengetahui perkembangan penanganan aset dan memahami prosedur yang perlu ditempuh untuk memperoleh haknya.
Koordinasi antara Kejaksaan, LPSK, pengadilan, dan pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan serta memperjelas pembagian tugas masing-masing lembaga.
Maruarar: Hukum Harus Membela Keadilan
Ketua Umum PIKI sekaligus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, seminar nasional tersebut diselenggarakan untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban tindak pidana.
Ia berharap rekomendasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan pengembalian kerugian masyarakat.
"Jadi bagaimana kami membuat suatu seminar ini yang memang punya basis memperjuangkan keadilan bagi para korban-korban itu. Karena bicara hukum itu kita bicara soal bagaimana membela keadilan dan kebenaran," ujar Maruarar.
Menurutnya, penegakan hukum perlu memberikan perhatian terhadap dampak tindak pidana yang dialami masyarakat. Penghukuman terhadap pelaku merupakan bagian penting dari proses hukum, tetapi pemulihan hak korban juga perlu menjadi perhatian.
Pemerintah Didorong Siapkan Aturan Pelaksana
Selain mengusulkan penguatan regulasi di lingkungan Kejaksaan, PIKI mendorong pemerintah menyusun peraturan pelaksana mengenai tata cara permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai pencatatan klaim, penyampaian informasi kepada korban, mekanisme keberatan, hingga pelaporan proses pemulihan aset secara transparan.
PIKI juga mendorong penguatan koordinasi antarlembaga melalui peraturan presiden apabila diperlukan dan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Meski demikian, setiap aturan pelaksana harus tetap sejalan dengan undang-undang dan tidak boleh mengesampingkan putusan pengadilan maupun hak pihak lain yang dilindungi hukum.
Melalui dukungan Jaksa Agung terhadap pembahasan policy brief tersebut, PIKI berharap rekomendasi yang diajukan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan penguatan regulasi.
Tujuannya jelas: penegakan hukum tidak hanya berakhir pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hak korban mendapatkan perhatian dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu

