ASN Bisa Kerja Fleksibel Jelang Lebaran, Libur Sekolah Dimajukan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dapat angin segar menjelang Lebaran! Pemerintah resmi menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025, sesuai Surat Edaran KemenpanRB Nomor 2 Tahun 2025.
"Sudah diterbitkan surat edaran dari KemenpanRB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu telah ditetapkan mulai 24-27 Maret 2025," kata Menko PMK Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3).
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu ASN mengatur perjalanan mudik agar tidak menumpuk di hari-hari tertentu.
Libur Sekolah Dimajukan, Anak-anak Bisa Mudik Lebih Awal!
Tak hanya ASN yang dapat kemudahan, jadwal libur sekolah pun dimajukan! Surat Edaran Bersama Tiga Kementerian yang sebelumnya menetapkan libur sekolah mulai 24 Maret 2025, kini diubah menjadi 21 Maret 2025.
"Kami telah melakukan revisi terhadap surat edaran bersama antara Mendikbudristek, Menag, dan Mendagri mengenai jam belajar atau libur sekolah bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan," ungkap Pratikno.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih leluasa mengatur waktu mudik, sehingga tidak terjadi kepadatan luar biasa di jalur mudik maupun arus balik.
"Dengan rentang waktu yang lebih lebar, kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik," tambahnya.
Pengecekan Armada dan Diskon Tarif Tol Siap Digelar!
Pemerintah juga memastikan kesiapan transportasi untuk menghadapi lonjakan pemudik. Pengecekan ulang telah dilakukan untuk armada laut, darat, udara, serta kereta api, termasuk program mudik gratis.
Tak ketinggalan, skema diskon tarif tol dan tiket perjalanan juga bakal diatur agar arus mudik tidak menumpuk di waktu tertentu.
"Jadi kita atur juga bahwa nanti diskon akan diatur agar juga mengurangi penumpukan arus mudik dan arus balik di tanggal-tanggal tertentu sehingga mengurangi gap lah," pungkas Pratikno.
Jadi, ASN santai, anak sekolah happy, dan pemudik aman!
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu