Abdul Mu'ti: Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah Sejalan dengan Konstitusi
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mata pelajaran pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut," kata Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu ( 3/1).
Menurut Abdul Mu'ti keputusan tersebut sangat tepat dan sejalan dengan konstitusi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," ujarnya.
Sekum PP Muhammadiyah itu, menyatakan keputusan ini sekaligus memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," pungkasnya.
Sebalumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memutuskan mata pelajaran pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah.
Menurut Arief, keptusan MK terkait pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah, sebagai tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
Arief menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan sudah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Arief juga menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk poteensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan," ujar Arief.
Info Haji 7 jam yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu