Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Terdakwa Pembunuh Anak Tsyamara Banding!
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Seleb - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun terhadap terdakwa Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan berencana Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante), putra aktris Tamara Tyasmara.
Putusan diketok Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dikutip Ssnin 4 November 2024.
Tamara Tyasmara-Screnshoot/Instagram-
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat," ujar hakim ketua Immanuel
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," sambungnya.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.
Tak terima dengan putusan Hakim, Yudha Arfandi kemudian mengaku ingin mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu