Siap-siap! Mahkamah Kehormatan MK Segera Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Sebagai pertangungjawaban menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secepannya akan terbentuk.
MKMK ini akan segera bekerja memeriksa aduan masyarakat itu setelah resmi terbentuk.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk untuk segera bekerja untuk melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku," ujar juru bicara bidang perkara MK Enny Nurbainingsih, Senin (23/10).
Menurut Enny, ada tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, kemudian anggota dewan etik MK periode 2017-2020 Bintan R Saragih, dan hakim MK aktif Wahiduddin Adams.
"Keanggotaan itu dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan mewakili hakim aktif," ujar Enny.
Dijelaskan Enny, sudah ada tujuh aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran hakim MK. Laporan yang masuk dari berbagai kelompok masyarakat. Namun, ia belum bisa memerinci materi pengaduan.
"Kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK," pungkas Enny.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu