Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putusan Praperadilan Firli Bahuri Dibacakan Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 | 09:16 WIB
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (Foto: Repro)
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Hari ini, Selasa 18 DESWMBER 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur.

Agenda hari ini yakni pembacaan putusan.

"Agenda untuk putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (19/12).

Putusan itu dibacakan di ruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peradilan digelar sekitar pukul 15.00 WIB, dan dibacakan oleh hakim tunggal.

Diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima ditetapkan tersangka, Firli lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya menilai kasus itu tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.rajamedia

Komentar: