Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Persilakan Ajukan Praperadilan, Nasdem: Johnny G Plate dan Keluarga Punya Legal Standing

Laporan: CAREP-RM-1
Selasa, 06 Juni 2023 | 11:39 WIB
Waketum Nasdem Ahmad Ali persilahkan Johnny G Plate mengajukan praperadilan terhadap kasus BTS yang menjeratnya. (Foto: Repro)
Waketum Nasdem Ahmad Ali persilahkan Johnny G Plate mengajukan praperadilan terhadap kasus BTS yang menjeratnya. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan. Apalagi bila pada proses penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengomentari Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang ditahan karena kasus base transceiver station (BTS) bakal mengajukan gugatan praperadilan.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan diatur serta dilindungi UU. Siapapun berhak mengajukan praperadilan," ujar Ahmad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Menurut Ahmad Ali, yang berhak mengajukan praperadilan adalah pihak yang dijadikan tersangka (Johnny G Plate) dan keluarga.

Partai NasDem sendiri kata Ahmad Ali secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing.

"Dalam hal praperadilan ini DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu hak individu. Kalau mau menggunakan itu, ya monggo, kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Bagi dia, dalam kasus dugaan korupsi BTS itu yang tahu persis Johnny Plate sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya, dipersilakan.

Anggota Komisi III itu juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus itu.

"Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran, harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan politik,” tuturnya.

Untuk itu, agar kasus ini tidak menjadi persepsi yang liar di publik, Ali meminta Kejaksaan membuka lebih luas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ketua umum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, kita mendorong Johnny Plate untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), membantu Kejaksaan," demikian tutup Ahmad Ali.rajamedia

Komentar: