Perhitungan Suara Pilkada, Komisi II Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile bukan menjadi acuan utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, dikutip Kamis (7/11).
"Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," ujar Rifqy.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu. Hal itu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Karena itu, kata Rifqinizamy, dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, ia menilai hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan profesional.
Sebagai informasi, KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024. Hingga saat ini Sosialisasi masih terus dilakukan.
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu