Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Perhitungan Suara Pilkada, Komisi II Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama

Laporan: Firman
Kamis, 07 November 2024 | 17:50 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Dok DPR/RMN]
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Dok DPR/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile bukan menjadi acuan utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

 

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, dikutip  Kamis (7/11).

 

"Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," ujar Rifqy.

 

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu. Hal itu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

 

Karena itu, kata  Rifqinizamy, dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, ia menilai hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan profesional.

 

Sebagai informasi, KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024. Hingga saat ini Sosialisasi masih terus dilakukan.rajamedia

Komentar: