Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Penumpang Angkutan Umum Lebaran H+3 Tembus 15,3 Juta, Naik 11 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 | 16:50 WIB
Masyarakat menggunakan angkutan lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambungan - Foto: Dok. Kemenhub -
Masyarakat menggunakan angkutan lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambungan - Foto: Dok. Kemenhub -

RAJAMEDIA.CO -  Jakarta – Kementerian Perhubungan mencatat lonjakan signifikan pergerakan penumpang angkutan umum selama periode Lebaran 2026. Sejak H-8 hingga H+3, total penumpang mencapai 15.397.417 orang atau naik 11,11 persen dibandingkan tahun lalu.
 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan data tersebut masih bersifat sementara karena proses rekapitulasi masih berlangsung hingga akhir Maret.
 

Puncak Arus Balik Diprediksi 28–29 Maret
 

Menurut Dudy, tren pergerakan penumpang masih akan meningkat seiring mendekatnya puncak arus balik.
 

“Kami masih melihat potensi puncak arus balik terjadi pada 28 hingga 29 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
 

Selain penumpang, pergerakan sarana angkutan umum juga tercatat naik 4,07 persen dibandingkan periode Lebaran tahun sebelumnya.
 

Imbau Balik Lebih Awal
 

Untuk mengurai kepadatan, Kemenhub mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu arus balik lebih awal, khususnya pada 26–27 Maret 2026.
 

Dudy juga mendorong pemanfaatan kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta diskon tarif tol sebesar 30 persen di sejumlah ruas tol.
 

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini agar kepadatan pada puncak arus balik bisa ditekan,” katanya.
 

Kepatuhan Pemudik Tekan Kecelakaan
 

Kemenhub mengapresiasi kepatuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik. Hal ini dinilai berkontribusi terhadap penurunan angka kecelakaan dan fatalitas.
 

Dudy berharap tren positif ini terus terjaga hingga akhir masa angkutan Lebaran.
 

Truk Sumbu Tiga Masih Dibatasi
 

Di sisi lain, pemerintah masih memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas hingga 29 Maret 2026.
 

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas selama arus balik. Dudy pun meminta pelaku usaha logistik tetap mematuhi aturan tersebut.
 

“Kami harap pembatasan ini dipatuhi agar mobilitas masyarakat tetap aman dan lancar,” tegasnya.rajamedia

Komentar: