Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus TPPU, Bareskrim Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 November 2023 | 09:59 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang  akan diperiksa untuk kasus TPPU. (Foto: Repro)
Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang akan diperiksa untuk kasus TPPU. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang kembali akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (9/11).

Pemeriksaan  sendiri akan dilakukan penyidik dari Bareksrim Polri di Indramayu, Jawa Barat.

"Di Lapas Indramayu (pemeriksaan terhadap Panji Gumilang)," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan,

Dijelaskan Brigjen Whisnu, rencana pemeriksaan tersebut dilakukan di Indramayu dikarenakan saat ini Panji Gumilang sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.rajamedia

Komentar: