Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Harpan Ibu Kandung Brigadir J ke Hakim: Hukum Seberat-beratnya Pelaku!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 30 September 2022 | 06:16 WIB
Ibu kandung Brigadir J  Nofriansyah Yosua Hutabarat/Net
Ibu kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat/Net

Raja Media (RM), HukRim - Hakim pengadilan diharapkan dapat menghukum seberat-beratnya  mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Begitu juga harapan ibu kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak serta Vera Simanjuntak, selaku kekasih mendiang.

"Pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukum harus dijalankan dengan baik," ujar Rosti di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Rosti percaya hakim dan jaksa penuntut umum bekerja secara adil dalam proses persidangan. Ia pun berharap kebenaran terungkap dalam kasus ini agar keadilan benar-benar diperoleh keluarga Brigadir J.

"Harapan kami sebagai ibu semoga jaksa dan hakim mereka bekerja dengan sebaiknya sejujurnya dan transparan mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," tutur Rosti.

Sementara kekasih korban, Vera Simanjuntak juga berharap proses peradilan Ferdy Sambo berjalan sebagaimana mestinya.

"Semoga nanti pengadilan yang kita tunggu bisa berjalan baik dan pelaku ditetapkan mendapatkan hukuman yang mereka lakukan," harap Vera.

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Vera Simanjuntak memiliki alat bukti berupa rekaman elektronik.

Isinya berupa ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J. Atas dasar itu, Ia yakin Ferdy Sambo cs memang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada 21 Juni sudah ada ancaman pembunuhan itu terekam di HP. Lalu 7 Juli ada lagi. Makanya saya yakin ini tindakan pembunuhan berencana," kata Kamaruddin.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.rajamedia

Komentar: