Hari Ini, Munarman Terpidana Kasus Terorisme Bebas Murni
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Keamanan - Munarman, napi kasus Terorisme yang juga eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan akan bebas dari massa kurungan pidana, hari ini, Senin (30/10).
Munarman divonis 4 tahun penjara dan mendapatkan potongan satu tahun kurungan pidana usai kasasinya dikabulkan terkait kasus keterlibatan terorisme pada 2021 lalu.
Bebasnya Munarman diinformasikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Insyaallah besok pagi Senin, 14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 (hari ini) di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya mengutip laman Disway, Senin (30/10).
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.
Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu. Atas putusan itu, sempat mengajukan banding namun diperberat menjadi empat tahun penjara.
Kemudian, Munarman mengajukan kasasi dan dikabulkan. Alhasil masa hukuman Munarman dipangkas lagi menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.
Putusan tersebut menguatkan putusan hakim pada tingkat pertama.
"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi, Senin 5 Desember 2022.
Selanjutnya, Munarman juga sempat mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Agustus 2023 lalu. Munarman dinilai cakap dan mau mengikuti program deradikalisasi dari BNPT hingga mengucap ikrar setia NKRI.
"Selama berada di Lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Kelas II-A Salemba, dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu