Dilantik Mendagri Tito, Al Muktabar Resmi Hattrick Jadi Pj Gubernur Banten
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Al Muktabar kembali resmi menjadi penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk yang ketiga kalinya (hattrick), setelah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pelantikan digelar di Auditorium Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jakarta hari ini, Jumat (17/5).
Pelantikan Al Muktabar berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.
Maka dengan demikian, Al Muktabar resmi menjabat kembali sebagai Pj gubernur Banten untuk yang ketiga kalinya.
Namun, sebelum dilantik sebagai Pj gubernur Banten, Al Muktabar sempat beberapa hari menjabat sebagai pelaksana harian (Plh).
Tito Karnavian mengatakan Al Muktabar diangkat menjadi Pj gubernur Banten untuk ketiga kalinya setelah melewati proses penjaringan yang panjang.
"Namun, yang memilih langsung adalah Bapak Presiden Jokowi dari tiga nama yang diserahkan melalui penjaringan," ujar Tito di Jakarta.
Tito berharap dengan banyak pengalaman yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, selain ia juga sudah paham betul kondisi dan situasi di wilayah yang ada.
"Untuk Pj Gubernur Banten tahun sebelumnya hanya penyerahan Kepres perpanjangan jabatan saja, tapi untuk tahun ini dilakukan pelantikan karena sebelumnya sempat menjabat Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan," ujarnya.
Sementara, Al Muktabar mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Banten. Dirinya berkomitmen akan terus bekerja dan mengabdikan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
"Terima kasih atas doanya," demikian tutup Al Muktabar, melansir laman bantenprov.go.id.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu