Asyik...! Jakarta Bebas Ganjil-Genap Dari Tanggal 6-15 Aprik 2024
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai hari Sabtu (6/4) hingga 15 April 2024.
Peniadaan ganjil-genap diberlakukan di tengah kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” ujar laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, disebutkan, bahwa Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan ganjil genap di Jakarta.
Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, ganjil genap ditiadakan. Namum karena adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.
"Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata akun X TMC Polda Metro melansir laman Humas Polri.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu