Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU KUHAP Direvisi! Komisi III DPR Gelar RDPU, Undang Mahasiswa & Ahli Pidana

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 03:11 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RUU KUHAP – Komisi III DPR RI kembali buka pintu lebar-lebar untuk dengar suara rakyat. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) siap digodok lebih dalam lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar Selasa, 17 Juni 2025.
 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan agenda ini bukan basa-basi. 

 

“Komisi III DPR kembali menggelar RDPU terkait RUU KUHAP. Rapat mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” tegasnya, dikutip Senin (9/6).
 

Yang diundang pun bukan kaleng-kaleng. Ada mahasiswa dari UGM, UI, Unila, UBL, bahkan Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur. Tak ketinggalan LPSK, Peradi, dan ahli pidana ternama akan ikut menyampaikan pandangannya.
 

"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," ujar Habiburokhman.

 

Ia bilang, RDPU bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Komisi III sudah turun ke masyarakat, bahkan di masa reses.
 

“Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi agar RUU KUHAP benar-benar berkualitas dan membumi,” tandasnya.
 

Revisi KUHAP ini menjadi sorotan lantaran menyangkut prosedur hukum pidana dari hulu ke hilir — dari penyidikan sampai vonis. Wajar bila publik ingin terlibat penuh.
 

Komisi III menggarap serius. Tak ingin UU ini cuma hasil kantor, tapi juga hasil suara kampus, lembaga hukum, dan akar rumput.

 

📝 Rakja Media
📍 Ngulik Berita, Nyolek yang Perlurajamedia

Komentar: