Gagal ke Senayan! PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
RAJAMEDIA.CO - Politik, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan PPP karena tidak lolosnya partai berlambang Kabah itu melampauai ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan, Rabu (20/3).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meyakini ada kekeliruan dari hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hasil internal PPP menyebutkan mereka sudah melewati ambang batas parlemen yang ditetapkan empat persen.
"Pergeseran dan ada penggelembungan yang merugikan PPP, dan juga ketidakwajaran suara tidak sah di sejumlah daerah pemilihan (dapil)," ujarAchmad Baidowi Kamis (21/3).
Menurutnya Awi -biasa disapa - PPP telah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Mereka yakin seharusnya bisa lolos ke Senayan.
"Kami punya hak untuk mempertahankan hak kami," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Dari hasil perolehan suara partai politik yang dibacakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia dipastikan tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan PPP memperoleh 5.878.777 suara sah nasional. Artinya, persentase perolehan suara PPP di bawah 4 persen. Pun dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meperoleh suara sah 4.260.169.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu