Dilaporkan Ke Bawaslu, DPP Nasdem: Belum Masuk Tahapan Pemilu, Salah Anies Dimana?
Raja Politik (RM), Politik - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
APCD menilai safari politik yang dilakukan Anies Baswesan di berbagai daerah merupakan bentuk kampanye politik diluar dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Mereka juga menduga Anies Baswedan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya Safari mengatakan, politik Anies Baswedan yang telah dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dipastikan bukan bagian dari kampanye politik.
"Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai Nasdem," ujar Willy, Rabu (7/12).
Ditegasakan Willy, laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak tepat.
"Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya Nascem. Lalu dimana kampanyenya?" demikian Willy menambahkan.
Sementara, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, terkait laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Bawaslu RI masih belum diregistrasi.
Puadi mengatakan, pelapor Anies belum memiliki cukup bukti yang dibawa ke Bawaslu RI. Sehingga, saat ini masih diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk melengkapi 3 bukti.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu