Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dilaporkan Ke Bawaslu, DPP Nasdem: Belum Masuk Tahapan Pemilu, Salah Anies Dimana?

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Desember 2022 | 20:23 WIB
Bakal calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan saat jalan sehat dengan masyarakat Aceh/Net
Bakal calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan saat jalan sehat dengan masyarakat Aceh/Net

Raja Politik (RM), Politik - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

APCD menilai safari politik yang dilakukan Anies Baswesan di berbagai daerah merupakan bentuk kampanye politik diluar dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Mereka juga menduga Anies Baswedan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya Safari mengatakan, politik Anies Baswedan yang telah dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dipastikan bukan bagian dari kampanye politik.

"Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai Nasdem," ujar Willy, Rabu (7/12).

Ditegasakan Willy, laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak tepat.

"Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya Nascem. Lalu dimana kampanyenya?" demikian Willy menambahkan.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, terkait laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Bawaslu RI masih belum diregistrasi.

Puadi mengatakan, pelapor Anies belum memiliki cukup bukti yang dibawa ke Bawaslu RI. Sehingga, saat ini masih diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk melengkapi 3 bukti.rajamedia

Komentar: