Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bukan Hanya Tempat Menikah, Ini 10 Fungsi KUA Layani Umat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Februari 2024 | 06:35 WIB
Share:
Rakornas Program Bina Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag. (Foto: Dok Kemenag)
Rakornas Program Bina Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag. (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Kemenag, Jakarta - Bagi masyarakat umumnya,  Kantor Urusan Agama (KUA) seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan.

KUA sebenarnya memiliki peran yang jauh lebih luas.

"KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin  mengutip laman Kemenag, Rabu (28/2).

"Mari kita optimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya,” sambung Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamarudin meneangkan, KUA yang bertugas di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Kualitas dan kinerja Kementerian Agama pun, menurut Kamaruddin, sebagian besar ditentukan oleh layanan KUA.

"KUA yang berkualitas bisa dilihat dari sisi layanan yang berkualitas serta program yang berdedikasi,” tandasnya.

Berikut 10 layanan utama KUA:

1) Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
2)  Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3)  Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,
4)  Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5)  Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6)  Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
7)  Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8)  Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9)  Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan
10) Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.rajamedia

Komentar: