Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Buka Suara! Bharada E: Saya Anggota Biasa, Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal

Laporan: Raja Media Network (RMN)
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:21 WIB
Bharada E dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir J/Repro
Bharada E dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir J/Repro

Raja Media (RM), Hukrim - Usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya bersuara.

Bharada E mengaku sangat menyesalkan perbuatannya tersebut, dan menyatakan, dirinya hanya seorang anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E membacakan surat yang ditulisnya di rumah tahanan (Rutan)  Bareskrim Polri, Minggu, 16 Oktober 2022.

Bharada E  menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan bela sungkawa atas kejadian nahas tersebut.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.

Bharada E mendoakan Brigadir J agar amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa. Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," demikian Bharada E.rajamedia

Komentar: