Praperadilkan Status Tersangka, Eks Mentan SYL Melawan KPK!
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima begitu saja penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementan.
SYL kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (11/10).
Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama (digelar) Senin, 30 Oktober 2023," kata Djuyamto.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, sudah ada 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Selain itu, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu