Ini Empat Tugas Gibran Saat Presiden Prabowo di Luar Negeri
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan Presiden Prabowo Subianto melaksanakan tugas kepala negara selama dirinya menjalankan kunjungan kenegaraan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penugasan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres tersebut. Berikut poinnya:
1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024.
Pendidikan 1 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu