Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Judicial Review Sistem Proposional Terbuka! Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 16:59 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa/Repro
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa/Repro

Raja Media (RM), Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Pernyataan itu disampaikan Saan Mustofa dikutip dari laman dpr, Kamis (5/1).

Saan menjelaskan, pelibatan parpol sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.

Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.

"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024," ujar Saan.

Sekali lagi ditegaskan Saan, pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ujar Saan.

lebih lanjut, Legislator Partai Nasdem Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin Sistem Proporsional Terbuka dipertahankan.

Karena itu merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," sambungnya.

Saan membeberkan alasan Sistem Proporsional Tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.

Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada Sistem Proporsional Terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," demikian tutup Saan Mustopa.rajamedia

Komentar: