Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yulius Setiarto Dorong RUU Perampasan Aset Jangkau Kripto hingga Aset di Luar Negeri

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto - Humas DPR/RMN -
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto - Humas DPR/RMN -

RAJAMEDIA.CO – Bangka Belitung – Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif, termasuk aset di luar negeri, kripto, saham, hingga kekayaan yang telah dialihkan ke berbagai bentuk.
 

Hal tersebut disampaikan Yulius dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026). Menurutnya, regulasi harus mampu mengantisipasi modus korupsi dan pencucian uang yang semakin kompleks.
 

Pelacakan Aset Harus Menjangkau Luar Negeri
 

Yulius menilai, penegak hukum perlu memiliki ruang yang memadai untuk menelusuri aset hasil kejahatan lintas negara. Salah satunya melalui perluasan kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
 

“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius.
 

Kripto dan Saham Masuk Perhatian
 

Menurut Yulius, mekanisme pelacakan aset juga harus menyesuaikan perkembangan instrumen keuangan modern. Aset hasil tindak pidana bisa dialihkan ke kripto, saham, harta bersama, bahkan dijadikan jaminan perbankan.
 

“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
 

Komisi III Buka Ruang Partisipasi Publik
 

Selain memperkuat substansi regulasi, Yulius menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
 

Menurutnya, RDP dapat digelar dua hingga tiga kali sehari untuk menampung beragam pandangan dan persoalan yang perlu dipertimbangkan sebelum RUU memasuki tahap pengesahan.
 

“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.
 

Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya pelacakan serta pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk kekayaan yang disembunyikan di luar negeri atau dialihkan ke berbagai instrumen keuangan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: