Riyono Kritik Penanganan Karhutla, Desak Pemerintah Evaluasi Total Penanganan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mengkritik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum maksimal. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran, terutama dalam mengantisipasi titik api serta mengembangkan teknik pemadaman yang efektif di lahan gambut.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, potensi peningkatan titik api pada 2026 telah diperingatkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan. Karena itu, pemerintah seharusnya melakukan antisipasi lebih optimal untuk mencegah kebakaran meluas.
“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Kebakaran Berbulan-bulan Harus Jadi Bahan Evaluasi
Riyono menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan maksimal harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup kesiapan pencegahan, efektivitas pemadaman, serta peran Kementerian Kehutanan dalam mengendalikan karhutla.
Ia menegaskan, peringatan mengenai potensi kebakaran seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat langkah antisipasi, sehingga penanganan tidak hanya dilakukan setelah api terlanjur meluas.
Karakteristik Gambut Membuat Api Mudah Muncul Kembali
Selain persoalan kesiapan pemerintah, Riyono menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat kebakaran sulit ditangani. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu menandakan kebakaran benar-benar selesai.
“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pengembangan teknik pemadaman yang mampu menjangkau bara api di bawah permukaan tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang di kawasan gambut.
Riyono juga mengingatkan bahwa kondisi musim kering dan fenomena El Niño perlu menjadi perhatian dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga harus memastikan bara di bawah permukaan gambut benar-benar terkendali.
Pusat dan Daerah Diminta Perkuat Koordinasi
Lebih lanjut, Riyono meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla. Sinergi antarlembaga diperlukan agar langkah pencegahan, pemadaman, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Ia juga menyebut perlunya mempertimbangkan penetapan status bencana nasional dengan memperhatikan kondisi di lapangan serta ketentuan yang berlaku.
“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Komisi IV DPR RI Tiga Kali Bahas Karhutla Bersama Kemenhut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi IV DPR RI telah menggelar sedikitnya tiga kali rapat bersama Kementerian Kehutanan sepanjang 2026 yang berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan penanganan karhutla.
Pertama, rapat kerja pada 14 Juli 2026 yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto. Agenda utamanya membahas keabsahan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.
Kedua, rapat kerja pada Agustus 2026 yang secara khusus membahas kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim El Niño ekstrem. Dalam rapat tersebut, Kementerian Kehutanan memaparkan strategi pencegahan dini dan peta wilayah rawan kebakaran.
Ketiga, rapat kerja pada 16 September 2026 yang berfokus pada persetujuan pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027. Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Komisi IV juga memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menindaklanjuti data kepatuhan izin usaha.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kebijakan kehutanan. Riyono menegaskan, pengawasan perlu terus diperkuat agar upaya penanganan karhutla berjalan lebih optimal dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Daerah | 5 hari yang lalu
Keamanan | 1 minggu yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 minggu yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu