Potongan Ojol 8 Persen Diprotes Driver, Nunik Desak Pemerintah Evaluasi Aturan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim atau Nunik, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Evaluasi dinilai penting setelah Komisi VII menerima aspirasi pengemudi yang menilai kebijakan tersebut belum berdampak signifikan terhadap pendapatan mereka.
Nunik mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi benar-benar dirasakan di lapangan. Apalagi, pengemudi ojol roda dua telah dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
“ Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu, tapi praktik di lapangan berbeda,” kata Nunik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Janji Pendapatan Naik, Realitas Perlu Dievaluasi
Nunik menyoroti perbedaan antara harapan pemerintah dan kondisi yang dirasakan para pengemudi ojol. Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, menurut Nunik, dampak kebijakan terhadap kesejahteraan pengemudi perlu diukur berdasarkan pendapatan bersih yang benar-benar mereka bawa pulang setelah bekerja.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai ukuran kesejahteraan pengemudi sebenarnya sederhana, yakni berapa uang yang tersisa setelah seluruh biaya operasional dan kebutuhan selama bekerja diperhitungkan.
Karena itu, penurunan potongan aplikasi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai peningkatan kesejahteraan apabila pengeluaran pengemudi masih tinggi.
Biaya Operasional Menggerus Pendapatan
Nunik juga merujuk hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode September hingga 2 Oktober 2026 yang mengkaji dampak kebijakan penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.
Menurutnya, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.
“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” kata dia.
Besarnya biaya operasional menjadi faktor penting dalam menilai efektivitas kebijakan. Sebab, penghasilan yang diterima dari aplikasi harus digunakan untuk menutup berbagai pengeluaran sebelum dapat dihitung sebagai pendapatan bersih.
Kondisi tersebut, lanjut Nunik, perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak berhenti pada perubahan persentase potongan aplikasi.
Regulasi Harus Berpihak pada Pengemudi
Komisi VII DPR RI, kata Nunik, akan mendorong agar aspirasi pengemudi dan hasil riset tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pengemudi, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi digital.
“Lebih lanjut, merujuk pada aspirasi dan hasil riset tersebut, maka kami akan meminta hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan regulasi tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital,” ujarnya.
Menurut Nunik, kebijakan transportasi digital perlu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pengemudi tanpa mengabaikan kebutuhan pengguna serta keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.
Kesejahteraan Driver Harus Terukur
Persoalan pendapatan bersih menjadi salah satu aspek penting dalam menilai keberhasilan kebijakan bagi hasil di sektor transportasi daring. Penurunan komisi aplikasi perlu diikuti perbaikan nyata terhadap penghasilan yang diterima pengemudi setelah dikurangi biaya operasional.
Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi berbasis data dan kondisi lapangan, termasuk memperhatikan aspirasi pengemudi di berbagai daerah.
Bagi para pengemudi ojol, keberhasilan regulasi bukan semata-mata terletak pada besaran potongan aplikasi, melainkan pada kemampuan memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu