Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang
Raja Media (RM), Seleb - Permohonan penangguhan penahanan artisnseksi Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.
Satu alasannya terkait penolakan itu, karena Kejari Serang melihat perjalanan kasus Nikita sejak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Alasan penolakan JPU dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif hukum sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ucap Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Senin (31/10).
Selain itu, JPU berkaca pada proses hukum yang pernah dijalani tersangka Nikita Mirzani. Sehingga penangguhan penahanan jika dikabulkan dinilai akan mempersulit pemeriksaan.
"Selain itu pertimbangan lain yang menurut pendapat JPU bahwa berkaca proses penanganan perkara di saat penyidikan hingga ke tahap 2 memiliki pertimbangan, kalau dikabulkan akan mempersulit pemeriksaan," jelasnya.
Atas pertimbangan itu, JPU memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Tapi pendapat JPU tidak mengabulkan penangguhan dari tersangka NM," katanya.
Diketahui, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Rabu lalu, 26 Oktober 2022 mendatangi Kantor Kejari Serang guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu