Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MKD Sanksi Anggota DPR dari PDIP Terkait Tuduhan Intervensi 'Parcok' di Pilkada

Laporan: Firman
Selasa, 03 Desember 2024 | 22:31 WIB
Anggota DPR RI Yulius Setiarto. [foto: Repro/RMN]
Anggota DPR RI Yulius Setiarto. [foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto diputus Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (Parcok).  


Atas putusan itu, Yulius  dikenakan sanksi teguran tertulis.


"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).


Dalam putusannya, Yulius dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final.


"Menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan (3 Desember 2024)," ujar Dek Gam.


Diketahui, Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto.


Yulius dalam postingannya menuduh Pihak institusi Polri atau disamarkan dengan sebutan parcok, secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada serentak 2024.


Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial.


Sebelumnya, Yulius telah membantah telah menuding Parcok pada Pilkada 2024. Dia mengeklaim hanya meminta klarifikasi dari Polri.


"Saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problem-nya itu akan berlarut-larut gitu loh," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.rajamedia

Komentar: